Kec. Sape
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat
Hari ini | : | 1 |
Kemarin | : | 331 |
Total | : | 117.832 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.144.242.84 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Naru Barat |
Kode Desa | : | 5206062015 |
Kecamatan | : | Sape |
Kode Kecamatan | : | 520606 |
Kabupaten | : | Bima |
Kode Kabupaten | : | 5206 |
Provinsi | : | Nusa Tenggara Barat |
Kode Provinsi | : | 52 |
Kode Pos | : | 84182 |
SRI MULYATI, SE
ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST
SITIRI
YUYUN ANGGRIANI
FAIJAH
BUNYAMIN
SAIFUL
SYAIFUL
ABDULLAH
NASYRUDDIN
H. DAHLAN
Jubaisyah, S.Ftr
Narubarat@gmil.com
Layanan Pengaduan
Jl. Lintas Sape - Bima, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Provinsi Nusa Tenggara Barat
Administrator | 13 Mei 2024 | 126 Kali dibuka
Administrator
13 Mei 2024
126 Kali dibuka
KEPALA DESA NARU BARAT
KABUPATEN BIMA
PERATURAN DESA NARU BARAT
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa)
Dengan Rahmat Tuhan Maha Esa
KEPALA DESA NARU BARAT
Menimbang |
: |
a.
b.
c. |
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat Perdesaan, perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa;
bahwa Badan Usaha Milik Desa untuk selanjutnya disingkat BUM Desa adalah Usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah desa dan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan angka 1 dan 2 perlu penetapan Peraturan Desa tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
|
Mengingat |
: |
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9. |
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2013, tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan di desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091) ;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor …… Tahun ……. tentang
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA NARU BARAT
Dan
KEPALA DESA NARU BARAT
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA NARU BARAT KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
BAB II
PRINSIP, PEMBENTUKAN DAN TUJUAN
Pasal 2
Prinsip Dasar dalam Mendirikan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) :
Pasal 3
Pasal 4
Tujuan Pembentukan BUM Desa antara lain:
Pasal 5
Jenis usaha BUM Desa meliputi usaha-usaha antara lain:
BAB III
PERMODALAN
Pasal 6
Sumber-sumber pembiayaan/permodalan BUM Desa dapat diperoleh dari:
BAB IV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
Pasal 8
pengelolaan Usaha Desa;
Pasal 9
Pasal 10
BAB V
BAGI HASIL USAHA
Pasal 11
BAB VI
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 12
BAB VII
MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 13
Pasal 14
BAB VIII
Pasal 15
Pasal 16
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahui, memerintahkan perundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Ditetapkan di : Desa Naru Barat
Pada Tanggal : 16 Agustus 2017
KEPALA DESA NARU BARAT,
ANWAR H. MUKMIN
NIAP 20160801 1968 6 15 1
Diundangkan di : Desa Naru Barat
Pada Tanggal : 18 Agustus 2017
SEKRETARIS DESA NARU BARAT
ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST
NIAP 19821013 2016 6 15 2
LEMBARAN DESA NARU BARAT KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA TAHUN 2017 NOMOR 06
Lampiran Perdes
STRUKTUR ORGANISASI BUMDesa
“SINAR KABUJU”
DESA NARU BARAT
KOMISARIS SRI MULYATI, SE |
PENGAWAS SUMARDIN MARSINA ALEXANDE IBRAHIM ANTONI ANWAR |
DIREKTUR ABDUL FUAD |
SEKRETARIS TAMKI |
BENDAHARA NUR ESA FIDHANARTI |
Unut Usaha Air Bersih HIPPAM JAHARUDIN
|
Unut Usaha Simpan Pinjam SALAHUDI, S.Pd
|
Kepala Unit Usaha Perantara/ Jasa Pasar Desa, Sampah, Pengadaan Barang
ARIFIN
|
Populasi
SRI MULYATI, SE
ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST
SITIRI
YUYUN ANGGRIANI
FAIJAH
BUNYAMIN
SAIFUL
SYAIFUL
ABDULLAH
NASYRUDDIN
H. DAHLAN
Jubaisyah, S.Ftr
Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat
Latitude | : | -8.56756910028399 |
Longitude | : | 118.98137569427492 |
Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat
Jl. Lintas Sape - Bima
Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat 84182
Email Narubarat@gmil.com
Kirim Komentar