Desa Naru Barat

Kec. Sape
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat

Info
Ayo Persiapkan diri dan keluarga anda untuk pendataan SDGs Desa PERCEPATAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERKELANJUTAN -- selengkapnya...

Artikel

PERDES BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa)

Administrator

13 Mei 2024

126 Kali dibuka

KEPALA DESA NARU BARAT

KABUPATEN BIMA

 

PERATURAN DESA NARU BARAT

NOMOR    2  TAHUN 2017

 

TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa)

 

Dengan Rahmat Tuhan Maha Esa

 

KEPALA DESA NARU BARAT

 

 

 

Menimbang

:

a.

 

 

 

 

 

b.

 

 

 

c.

bahwa dalam  rangka meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam  penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat Perdesaan, perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa; 

 

bahwa Badan Usaha Milik Desa untuk selanjutnya disingkat BUM Desa adalah Usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah desa dan masyarakat; 

 

bahwa berdasarkan pertimbangan angka 1 dan 2 perlu penetapan Peraturan Desa tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

 

Mengingat

:

1.

 

 

 

 

2.

 

 

 

3.

 

 

 

 

 

4.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

 

 

 

6.

 

 

 

7.

 

 

 

8.

 

 

 

 

9.

Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2013, tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);

 

Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan di desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091) ;

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) ;

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091) ;

 

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296) ;

 

Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor …… Tahun ……. tentang

 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA NARU BARAT

 

Dan

 

KEPALA DESA NARU BARAT

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :  PERATURAN DESA NARU BARAT KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA)

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :  

  1. Desa adalah Desa Naru Barat
  2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Naru Barat
  3. Pemeritah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa;
  1. Badan Permusyawaratan Desa disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa; 
  1. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyrakat; 
  2. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bima 
  1. Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa; 
  1. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa; 
  2. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro yang ada di Desa dan dikelola oleh Masyarakat bersama Pemerintah Desa setempat yang pengelolaanya terpisahkan dari kegiatan Pemerintah Desa.

 

 

BAB II

PRINSIP, PEMBENTUKAN DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

Prinsip Dasar dalam Mendirikan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) :

  1. Pemberdayaan : memiliki makna untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat dan tanggung jawab masyarakat; 
  2. Keberagaman : bahwa usaha kegiatan masyarakat memiliki keberagaman usaha dan keberagaman usaha dimaksud sebagai bagian dari Unit Usaha BUM Desa tanpa mengurangi status keberadaan dan kepemilikan  usaha masyarakat yang sudah ada; 
  3. Partisipasi : pengelola harus mampu  mewujudkan  peran aktif masyarakat agar senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kelangsungan BUM Desa.

 

 

Pasal 3

 

  1. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan Potensi Desa; 
  2. BUM Desa dapat didirikan berdasarkan  inisiatif  Pemerintah Desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah Desa; 
  3. Pembentukkan BUM Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan; 
  4. Bentuk Badan Uasaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus berbadan hukum; 
  5. Sesuai dengan kemampuan dan kondisi Pemerintah Desa serta masyarakat setempat beberapa Desa dapat  membentuk BUM Desa gabungan atau dapat bekerja sama dengan pihak lain;
  6. Kegiatan BUM Desa harus sesuai dengan tujuan dan tidak bertentangan dengan Peraturan.

 

 

Pasal 4

 

Tujuan Pembentukan BUM Desa antara lain:

  1. Meningkatkan  pendapatan asli Desa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam  penyelenggaraan Pemerintah  dan  pembangunan serta pelayanan masyarakat; 
  2. Mengembangkan  potensi  perekonomian  di wilayah  pedesaan untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan ; 
  3. Menciptakan  lapangan  kerja.

 

Pasal 5

 

Jenis usaha BUM Desa meliputi usaha-usaha antara lain:

  1. Usaha jasa yang berupa jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrk Desa dan usaha usaha lain yang sejenis;
  2. Penyaluran  sembilan  bahan  pokok  ekonomi  Desa; 
  3. Perdagangan Obat-obat Saprodi dan Penjualan Gas LPG
  4. Perdagangan  hasil  pertanian  berupa tanaman pangan, perkebunan, peternakan perikanan dan agro bisnis serta penyediaan saprodi (pupuk, bibit, obat-obatan, dll) 
  5. Unit produksi  kecil dan kerajinan  rakyat; 
  6. Kegiatan  perekonomian  Desa lainnya yang dibutuhkan oleh warga  Desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.

 

BAB III

 

PERMODALAN

 

Pasal 6

 

Sumber-sumber pembiayaan/permodalan BUM Desa dapat diperoleh dari:

  1. Pemerintah Desa (penyertaan  modal dari kekayaan Desa yang dipisahkan) 
  2. Bantuan dari pemerintah Kabupaten, Provinsi, Pemerintah Pusat; 
  3. Tabungan Masyarakat; 
  4. Pinjaman; 
  5. Bantuan atau sumber lainnya yang sah; 
  6. Kerjasama dengan  pihak  swasta/pihak  ketiga.

 

 

 

BAB IV

 

ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

 

Pasal 7

  1. Organisasi BUM Desa berada di luar struktur organisasi Pemerintah Desa.
    a. Komisaris (penasehat)
  1. Direksi (pelaksana operasional)
  2. Kepala Unit Usaha. 
  1. Komisaris (penasehat) secara “ex offisio” dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
  2. Direksi dan Kepala Unit Usaha, ditunjuk oleh masyarakat setempat berdasarkan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara. 
  3. Kepengrusan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan  kepada Bupati melalui Camat.

 

 

 

Pasal 8

  1. Komisaris sebagai  penasehat BUM Desa dalam melaksanakan  tugasnya berkewajiban:
  1. Memberi nasehat kepada Direksi dan Kepala Unit Usaha dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. Memberi saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa;
  3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja  kepengurusan. 
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris mempunyai hak :
    Meminta penjelasan dari pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut

pengelolaan  Usaha Desa; 

  1. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra    BUM  Desa.

 

Pasal 9

 

  1. Syarat pemilikan direksi dan Kepala Unit Usaha sebagai berikut :
  1. Warga Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
  2. Bertempat tinggal dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  3. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian;
  4. Pendidikan yang memadai minimal SLTA atau setara. 
  1. Masa bakti kepengurusan direksi dan Kepala Unit Usaha 3 tahun, disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat. 
  2. Kepengurusan dapat dihentikan :  
  1. Telah selesai masa baktinya;
  2. Karena meninggal dunia;  
  3. Karena mengundurkan diri ;  
  4. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Desa;  
  5. Karena tersangkut tindak pidana (keputusan hukum tetap)
  1.  Kepengurusan BUM Desa mendapat tunjangan penghasilan yang besarnya disesuaikan dengan kemajuan dan keuntungan usaha.

 

Pasal 10

  1. Tugas direksi dan kepala unit usaha :
  1. Mengembangkan dan membina badan usaha agar tumbuh dan berkembang menjadilembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat;
  2. Mengusahakan agar dapat tetap tercipta pelayanan ekonomi Desa yang adil dan merata;
  3. Memupuk usaha kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya yang ada di Desa;
  4. Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi Desa untuk meningkatkan pendapatan asli Desa;
  5. Memberi laporan perkembangan usaha kepada masyarakat Desa melalui forum  musyawarah Desa minimal dua kali dalam setiap tahun. 
  1. Kewajiban :
    Unit usaha wajib menyampaikan laporanberkala setiap bulan berjalan kepada direksi   mengenai : Laporan keuangan unit Desa, proses kegiatan dalam bulan berjalan; 
  2. Direksi menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada komisaris setiap tiga  bulan sekali; 
  3. Laporan secara keseluruhan dalam enam bulan harus diketahui oleh warga Desa dalam   suatu musyawarah Desa.

 

 

 

BAB V

BAGI HASIL USAHA

 

Pasal 11

  1. Pembagian  hasil  usaha dari pendapatan BUM Desa diputuskan  melalui  musyawarah berdasarkan  persentase dari hasil penerimaan bersih (netto) dengan berpedoman pada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan, yang peraturannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
  2. Bagi hasil usaha BUM Desa setiap tahun,digunakan untuk :
    a.      Pemupukan modal; 
    b.      Kas Desa; 
    c.      Dana pendidikan pengurus.

 

BAB VI

 

KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA

 

Pasal 12

  1. Dalam mengelola aset BUM Desa dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga atas Persetujuan Pemerintah Desa dan BPD.
  2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam  bentuk Peraturan Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat. 
  3. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimum 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

 

BAB VII

 

MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 13

  1. Pengelolaan kegiatan BUM Desa harus dilakukan secara transparan artinya dapat diketahui, diikuti, dipantau, diawasi dan dievaluasi oleh warga masyarakat secara luas. 
  2. Pengelolaan kegiatan harus akuntabel, mengikuti kaidah yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjwabkan kepada masyarakat. 
  3. Warga masyarakat terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan dan pelestarian kegiatan. 
  4. Pengelolaan kegiatan perlu berkelanjutan, yang dapat membrikan hasil dan manfaat kepada warga masyarakat.
  5.  Pengelolaan kegiatan berdasarkan kesepakatan antar pelaku dalam warga masyarakat Desa sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak.

 

Pasal 14

  1. Pengelolaan wajin menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah Desa.
  2.  Laporan pertanggungjawaban memuat :
  1. Laporan kinerja pengelolaan selama satu tahun; 
  2. Kinerja usaha menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pembangunan, indikator  keberhasilan dan sebagainya; 
  3. Laporan kinerja termasuk pembagian rencana laba usaha; 
  4. Rencana-rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi.

 

BAB VIII

 

Pasal 15

  1. Pemerintah  Kabupaten dan Camat wajib melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dalam rangka pengembangan BUM Desa. 
  2. Kepala Desa  menkoordinasikan pengelolaan BUM Desa di wilayah kerjanya.

 

Pasal 16

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahui, memerintahkan  perundangan  Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

                                                                                    Ditetapkan di  : Desa Naru Barat

Pada Tanggal  :  16  Agustus   2017

                                                                             KEPALA DESA NARU BARAT,

 

 

 

 

 

                                                                                          ANWAR H. MUKMIN

                                                                                      NIAP 20160801 1968 6 15 1

 

Diundangkan di          : Desa  Naru Barat

Pada Tanggal              : 18 Agustus  2017

        SEKRETARIS  DESA NARU BARAT

 

 

 

 

 

  ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST

      NIAP 19821013 2016 6 15 2

 

LEMBARAN DESA NARU BARAT KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA  TAHUN  2017  NOMOR 06

 

 

 

 

 

 

 

 

  Lampiran Perdes

STRUKTUR ORGANISASI BUMDesa

“SINAR KABUJU”

DESA NARU BARAT

 

 

 

KOMISARIS

SRI MULYATI, SE

PENGAWAS

SUMARDIN

MARSINA ALEXANDE

IBRAHIM

ANTONI ANWAR

DIREKTUR

ABDUL FUAD

SEKRETARIS

TAMKI

BENDAHARA

NUR ESA FIDHANARTI

Unut Usaha Air Bersih HIPPAM

JAHARUDIN

 

Unut Usaha Simpan Pinjam

SALAHUDI, S.Pd

 

Kepala Unit Usaha Perantara/ Jasa Pasar Desa, Sampah, Pengadaan Barang

 

ARIFIN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SRI MULYATI, SE

Sekretaris Desa

ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST

KASI PEMERINTAHAN

SITIRI

Kabid Urusan Perencanaan Pelaporan

YUYUN ANGGRIANI

Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan

FAIJAH

Kabid Urusan Umam dan Aset

BUNYAMIN

Kaur Pembangunan

SAIFUL

Kepala Dusun

SYAIFUL

Kepala Dusun

ABDULLAH

Kepala Dusun

NASYRUDDIN

Kepala Dusun

H. DAHLAN

Kabid Urusan Keuangan

Jubaisyah, S.Ftr

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Naru Barat

Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.56756910028399
Longitude:118.98137569427492

Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa