Desa Naru Barat

Kec. Sape
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat

Info
Ayo Persiapkan diri dan keluarga anda untuk pendataan SDGs Desa PERCEPATAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERKELANJUTAN -- selengkapnya...

Artikel

Tugas Pokok & Fungsi

Administrator

03 Februari 2022

95 Kali dibuka

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN

Bagian Kedua

Tugas dan Fungsi

 

Pasal 6

 

(1)   Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa  yang  memimpin  penyelenggaraan  Pemerintahan Desa;

(2)   Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan  pembangunan,  pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;

(3)   Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (2),  Kepala  Desa  memiliki  fungsi  sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan,  pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan  dan  penataan  dan  pengelolaan wilayah; 
  2. Melaksanakan pembangunan  Desa,   seperti                             pembangunan sarana prasarana perdesaan, pendidikan dan kesehatan; 
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenaga- kerjaan;
  4. Pemberdayaan masyarakat, sepertisosialisasi dan motivasi masyarakatdi bidang  budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya;
  6. Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

Pasal 7

 

(1)   Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat  Desa  yang  bertanggung  jawab  kepada Kepala Desa;

(2)   Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),bertugas  membantu  Kepala  Desa  dalam  bidang administrasi pemerintahan Desa ;

(3)   Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan  seperti  tata naskah,  administrasi  surat  menyurat,  arsip dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum  seperti  penataan  administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian  aset,  inventarisasi,  perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan           seperti pengurusan administrasi keuangan,  administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi  keuangan,  dan  admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Urusan, Kepala Seksi  dan  Kepala  Dusun  dalam rangka menunjang pelaksanaan tertib administrasi Pemerintahan Desa; dan
  6. Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

 

(1)   Kepala  urusan  berkedudukan  sebagai  unsur  staf sekretariat. 

(2)   Kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu  Sekretaris  Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas - tugas pemerintahan Desa 

(3)   Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungsi : 

  1. Kepala Bidang Urusan Umum dan Aset memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala Bidang Urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala Bidang Urusan Perencanaan dan Pelaporan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

(4)      Selain  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2), dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan juga melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan.

 

Pasal 9

 

(1)   Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis;

(2)   Kepala  seksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  bertugas  membantu  Kepala  Desa  sebagai  pelaksana tugas operasional;

(3)   Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi mempunyai fungsi :

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

(4)   Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi juga melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan dan  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Pasal 10

 

(1)   Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur  satuan tugas  kewilayahan  yang  bertugas  membantu  Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya;

(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun memiliki fungsi: 

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan  masyarakat, mobilitas  kependudukan,  dan  penataan  dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanaan  pembangunan  di  wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan  kemampuan  dan  kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan 
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran  penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

(3)   Selain  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun juga melaksanakan tugas dan fungsi  lain yang diperintahkan Pimpinan dan sesuai  ketentuan  peraturan  perundang- undangan.

 

Sumber : Peraturan Desa No. 10 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Naru Barat Tahun 2022

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SRI MULYATI, SE

Sekretaris Desa

ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST

KASI PEMERINTAHAN

SITIRI

Kabid Urusan Perencanaan Pelaporan

YUYUN ANGGRIANI

Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan

FAIJAH

Kabid Urusan Umam dan Aset

BUNYAMIN

Kaur Pembangunan

SAIFUL

Kepala Dusun

SYAIFUL

Kepala Dusun

ABDULLAH

Kepala Dusun

NASYRUDDIN

Kepala Dusun

H. DAHLAN

Kabid Urusan Keuangan

Jubaisyah, S.Ftr

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Naru Barat

Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.56756910028399
Longitude:118.98137569427492

Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa