Kec. Sape
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat
Hari ini | : | 162 |
Kemarin | : | 274 |
Total | : | 117.662 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.138.174.45 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Naru Barat |
Kode Desa | : | 5206062015 |
Kecamatan | : | Sape |
Kode Kecamatan | : | 520606 |
Kabupaten | : | Bima |
Kode Kabupaten | : | 5206 |
Provinsi | : | Nusa Tenggara Barat |
Kode Provinsi | : | 52 |
Kode Pos | : | 84182 |
SRI MULYATI, SE
ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST
SITIRI
YUYUN ANGGRIANI
FAIJAH
BUNYAMIN
SAIFUL
SYAIFUL
ABDULLAH
NASYRUDDIN
H. DAHLAN
Jubaisyah, S.Ftr
Narubarat@gmil.com
Layanan Pengaduan
Jl. Lintas Sape - Bima, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Provinsi Nusa Tenggara Barat
Administrator | 03 Februari 2022 | 95 Kali dibuka
Administrator
03 Februari 2022
95 Kali dibuka
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 6
(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan Desa ;
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
Pasal 8
(1) Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
(2) Kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas - tugas pemerintahan Desa
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungsi :
(4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Urusan juga melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis;
(2) Kepala seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional;
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
(4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Seksi juga melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun memiliki fungsi:
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun juga melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sumber : Peraturan Desa No. 10 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Naru Barat Tahun 2022
Populasi
SRI MULYATI, SE
ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST
SITIRI
YUYUN ANGGRIANI
FAIJAH
BUNYAMIN
SAIFUL
SYAIFUL
ABDULLAH
NASYRUDDIN
H. DAHLAN
Jubaisyah, S.Ftr
Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat
Latitude | : | -8.56756910028399 |
Longitude | : | 118.98137569427492 |
Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat
Jl. Lintas Sape - Bima
Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat 84182
Email Narubarat@gmil.com
Kirim Komentar