Kec. Sape
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat
Hari ini | : | 11 |
Kemarin | : | 331 |
Total | : | 117.842 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.225.95.236 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Naru Barat |
Kode Desa | : | 5206062015 |
Kecamatan | : | Sape |
Kode Kecamatan | : | 520606 |
Kabupaten | : | Bima |
Kode Kabupaten | : | 5206 |
Provinsi | : | Nusa Tenggara Barat |
Kode Provinsi | : | 52 |
Kode Pos | : | 84182 |
SRI MULYATI, SE
ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST
SITIRI
YUYUN ANGGRIANI
FAIJAH
BUNYAMIN
SAIFUL
SYAIFUL
ABDULLAH
NASYRUDDIN
H. DAHLAN
Jubaisyah, S.Ftr
Narubarat@gmil.com
Layanan Pengaduan
Jl. Lintas Sape - Bima, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Provinsi Nusa Tenggara Barat
Administrator | 13 Mei 2024 | 93 Kali dibuka
Administrator
13 Mei 2024
93 Kali dibuka
ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa)
“SINAR KABUJU”
DESA NARU BARAT KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA
PENDAHULUAN
Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan.Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan.Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:
BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka.Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa, maka disusunlah anggaran dasar BUM Desa sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
(1) Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Sinar Kabuju selanjutnya disebut BUM Desa Sinar Kabuju.
(2) BUM Desa Sinar Kabuju didirikan pada tanggal 23 April 2017 untuk waktu yang tidak terbatas.
(3) BUM Desa Sinar Kabuju berkedudukan di Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima
(4) Wilayah kerja BUM Desa Sinar Kabuju adalah di Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima
BAB II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
BUM Desa Sinar Kabuju serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 3
(1) Visi BUM Desa Sinar Kabuju adalah Berdikari
(2) Misi BUM Desa Sinar Kabuju adalah sebagai berikut:
Pasal 4
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 5
BUM Desa ini merupakan bagian dari Pemerintahan Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima
Pasal 6
BUM Desa ini bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian desa yang menguntungkan.
BAB IV
JENIS USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 7
(1) Jenis usaha BUM Desa Sinar Kabuju meliputi usaha-usaha antara lain :
simpan-pinjam, pengkreditan dll);
perkebunan, peternakan, perikanan, agrobisnis dan holticultura);
(2) Pengembangan usaha Bum Desa dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.
Pasal 8
Permodalan, keuangan dan harta benda BUM Desa Sinar Kabuju dapat berasal dari :
(1) Penyertaan modal desa yang berasal dari APB Desa
(2) Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa
(3) Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.
(4) Hasil usaha
Pasal 9
(1) BUM Desa Sinar Kabuju adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
(2) Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa Sinar Kabuju melalui penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal 49 %.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
(1) Organisasi BUM Desa Sinar Kabuju berada di luar struktur organisasi Pemerintahan Desa
(2) Susunan organisasi BUM Desa Sinar Kabuju terdiri dari :
Pasal 11
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Desa.
(2) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf b, terdiri atas direktur atau manajer, sekretaris, bendahara, dan kepala unit usaha
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2), huruf c terdiri atas:
BAB VI
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 12
Pasal 13
Pembagian pendapatan bersih ditetapkan berdasarkan musyawarah Penasihat dan pengelola Badan Usaha Milik Desa, setelah dikurangi biaya operasional, dengan ketentuan:
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan melalui musyawarah desa.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 15
Anggaran Dasar BUM Desa Sinar Kabuju ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian Anggaran Dasar BUM Desa Sinar Kabuju ditetapkan oleh pemimpin sidang/rapat yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.
Ditetapkan di :Naru Barat,
Pada tanggal :
PELAKSANA OPERASIONAL
1. ADI MANDRA, S.Pd |
Ketua |
………………… |
2. TAMKI |
Sekretaris |
………………… |
3. NUR ESA FIDHANARTI |
Bendahara |
………………… |
Mengetahui,
Kepala Desa Naru Barat
H. ANWAR H. MUKMIN NIAP: 20160801 1968.6.15.1 |
Ketua BPD Desa Naru Barat
ABDUL FUAD |
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa)
“SINAR KABUJU”
DESA NARU BARAT KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa Sinar Kabuju merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUM Desa Sinar Kabuju dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar termaksud.
BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA SINAR KABUJU
Pasal 2
Susunan organisasi BUM Desa Sinar Kabuju terdiri dari :
Pasal 3
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS
Pasal 4
Pasal 5
(1) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
(2) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
(3) Pelaksana Operasional berwenang:
Pasal 6
(1) Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
(2) Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk:
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1) Masa bakti Komisaris selama masih menjabat kepala desa.
(2) Masa bakti pelaksana operasional selama 3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan.
(3) Masa bakti pengawas selama masih jabatan lembanga BPD Dan LPMD
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 8
(1) Pelaksana operasional dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris / Penasihatberdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa/rembug desa.
(2) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
(3) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
BAB VI
PENETAPAN JENIS USAHA
Pasal 9
(1) Jenis usaha BUM Desa Sinar Kabuju meliputi usaha-usaha antara lain :
(2) Pengembangan usaha BUM DESA dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.
BAB VII
SANKSI
Pasal 10
(1) Bagi pemanfaat usaha BUMDes Sinar Kabuju yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi / hukuman
(2) sanksi dimaksud adalah
Pasal 11
(1) Keuntungan usaha berasal dari Jasa Pelayanan unit Usaha Bumdes Sinar Kabuju
(2) Besarnya jasa usaha ditetapkan berdasarkan Musyawarah Umum
BAB VIII
SUMBER PERMODALAN
Pasal 12
Permodalan, keuangan dan harta benda BUM Desa Naru Barat .dapat berasal dari :
Pasal 13
(1) Modal BUM Desa yang berasal dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalampasal 11 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
(2) Modal BUM Desa yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 11 huruf b merupakan simpanan masyarakat.
(3) Modal BUM Desa yang berasal dari Pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf c dapat berupa dana tugas pembantuan.
BAB IX
KEPAILITAN BUM DESA
Pasal 14
(1) Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUM Desa.
Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Sinar Kabuju ditetapkan oleh pengelola BUM Desa Sinar Kabuju yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.
Ditetapkan di : Naru Barat
Pada tanggal :
Pengelola BUM Desa Sinar Kabuju
1. ADI MANDRA, S.Pd |
Ketua |
………………… |
2. TAMKI |
Sekretaris |
………………… |
3. NUR ESA FIDHANARTI |
Bendahara |
………………… |
Mengetahui,
Kepala Desa Naru Barat
H. ANWAR H.MUKMIN |
Ketua BPD Desa Naru Barat
ABDUL FUAD |
NIAP: 20160801 1968.6.15.1
|
|
Populasi
SRI MULYATI, SE
ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST
SITIRI
YUYUN ANGGRIANI
FAIJAH
BUNYAMIN
SAIFUL
SYAIFUL
ABDULLAH
NASYRUDDIN
H. DAHLAN
Jubaisyah, S.Ftr
Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat
Latitude | : | -8.56756910028399 |
Longitude | : | 118.98137569427492 |
Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat
Jl. Lintas Sape - Bima
Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat 84182
Email Narubarat@gmil.com
Kirim Komentar