Desa Naru Barat

Kec. Sape
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat

Info
Ayo Persiapkan diri dan keluarga anda untuk pendataan SDGs Desa PERCEPATAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERKELANJUTAN -- selengkapnya...

Artikel

ADRT BADAN USAHA MILIK DESA SINAR KABUJU DESA NARU BARAT

Administrator

13 Mei 2024

93 Kali dibuka

ANGGARAN DASAR (AD)

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa)

SINAR KABUJU

DESA NARU BARAT KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA

 

PENDAHULUAN

 

Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan.Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan.Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:

  • pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
  • mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
  • mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
  • menguatkan kelembagaan ekonomi desa,
  • mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka.Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa, maka disusunlah anggaran dasar BUM Desa sebagai berikut :

 

 

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1

 

(1)  Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa  Sinar Kabuju                   selanjutnya disebut BUM Desa Sinar Kabuju.

(2)  BUM Desa Sinar Kabuju didirikan pada tanggal 23 April 2017 untuk            waktu yang tidak terbatas.

(3)   BUM Desa Sinar Kabuju berkedudukan di Desa Naru Barat Kecamatan          Sape Kabupaten Bima

(4)   Wilayah kerja BUM Desa Sinar Kabuju adalah di Desa Naru Barat                          Kecamatan Sape Kabupaten Bima

 

 

BAB II

 

AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

BUM Desa Sinar Kabuju serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Pasal 3

 

      (1)   Visi BUM Desa Sinar Kabuju adalah Berdikari

      (2)   Misi BUM Desa Sinar Kabuju adalah sebagai berikut:

 

  1. Menciptakan lapangan pekerjaan
  2. Memberikan pelayanan yang maksimal
  3. Menggali potensi Desa untuk didayagunakan
  4. Membuka pola wirausaha masyarakat
  5. Kewirausahaan syariah

    

Pasal 4

 

  1. Pembentukan BUM Desa Sinar Kabuju dimaksudkan guna mendorong dan menampungseluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang  berkembang sesuai adat istiadat/budaya setempat untuk dikelola bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat

 

  1. Tujuan pendirian BUM Desa Sinar kabuju adalah Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa.

 

 

BAB III

 

BENTUK DAN SIFAT

 

Pasal 5

 

BUM Desa ini merupakan bagian dari Pemerintahan Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima

 

Pasal 6

 

BUM Desa ini bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian desa yang menguntungkan.

 

BAB IV

 

JENIS USAHA DAN PERMODALAN

 

Pasal 7

 

     (1)   Jenis usaha BUM Desa Sinar Kabuju meliputi usaha-usaha antara lain :

  1. Pelayanan jasa yang meliputi :

    simpan-pinjam, pengkreditan dll);

  1. Perdagangan sarana dan hasil pertanian, dan dan Penjualan Gas LPG yang meliputi:

    perkebunan, peternakan, perikanan, agrobisnis dan holticultura);

  1. Indutri kecil dan kerajinan rakyat
  2. Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh warga desa dan  mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.

     (2)   Pengembangan usaha Bum Desa dapat dikembangkan sesuai dengan          potensi dan kemampuan yang ada.

Pasal 8

 

Permodalan, keuangan dan harta benda BUM Desa Sinar Kabuju dapat berasal dari :

      (1)   Penyertaan modal desa yang berasal dari APB Desa

      (2)   Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah       kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa

      (3)   Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.

      (4)   Hasil usaha

 

Pasal 9

 

     (1)   BUM Desa Sinar Kabuju adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh           pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan       mayoritas oleh pemerintah Desa.

     (2)   Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan       BUM Desa Sinar Kabuju melalui penyertaan modal sebagaimana dimaksud         dalam ayat (1) maksimal 49 %.

 

 

BAB V

 

STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 10

 

      (1)  Organisasi BUM Desa Sinar Kabuju berada di luar struktur organisasi         Pemerintahan Desa

      (2)   Susunan organisasi BUM Desa Sinar Kabuju terdiri dari :

  1. Penasihat
  2. Pelaksana operasional
  3. Pengawas

 

Pasal 11

 

     (1)  Penasihat sebagaimana  dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat       oleh Kepala Desa.

     (2)  Pelaksana  operasional sebagaimana  dimaksud pada pasal 10 ayat (2)         huruf b, terdiri atas direktur atau manajer, sekretaris, bendahara, dan       kepala unit usaha

     (3)  Pengawas sebagaimana  dimaksud pada pasal 10 ayat (2), huruf  c terdiri        atas:

  1. BPD Desa Naru Barat
  2. LPMD Desa Naru Barat

 

BAB VI

 

TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

 

Pasal 12

  1. Pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
  2. Perhitungan satu buku BUM Desa Sinar Kabuju dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

Pasal 13

 

Pembagian pendapatan bersih ditetapkan berdasarkan musyawarah Penasihat dan pengelola Badan Usaha Milik Desa, setelah dikurangi biaya operasional, dengan ketentuan:

  1. Pemupukan modal usaha           : 20 %
  2. Pendapatan asli desa           : 20 %
  3. Pendidikan dan pelatihan pengurus           :   5 %
  4. Komisaris           :   7 %
  5. Pengawas           :   3 %
  6. Honor Pengelola           : 35 %
  7. Biaya Rapat                     :   7 %
  8. Dana Sosial           :   3 %

 

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 14

 

Hal-hal yang  tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar  ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan melalui musyawarah  desa.

 

BAB VIII

PENUTUP

 

Pasal 15

 

Anggaran Dasar BUM Desa Sinar Kabuju ini mulai berlaku pada  tanggal ditetapkan.

 

 

Demikian Anggaran Dasar BUM Desa Sinar Kabuju ditetapkan oleh pemimpin sidang/rapat yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.

 

                                                           

 

                                                  Ditetapkan di        :Naru Barat,

                                                  Pada tanggal         :

 

 

PELAKSANA OPERASIONAL

 

1.     ADI MANDRA, S.Pd

Ketua

…………………

 

2.     TAMKI

Sekretaris

…………………

 

3.    NUR ESA FIDHANARTI

Bendahara

…………………

Mengetahui,

Kepala Desa Naru Barat

 

 

 

 

H. ANWAR H. MUKMIN

NIAP: 20160801 1968.6.15.1

Ketua BPD Desa Naru Barat

 

 

 

 

ABDUL FUAD

                              ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa)

SINAR KABUJU

DESA NARU BARAT KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA

 

 

BAB  I

 

UMUM

 

Pasal 1

 

Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa Sinar Kabuju merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUM Desa Sinar Kabuju dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar termaksud.

 

 

BAB II

 

ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA SINAR KABUJU

 

Pasal 2

 

Susunan organisasi BUM Desa Sinar Kabuju terdiri dari :

  1. Penasihat
  2. Pelaksana operasional
  3. Pengawas

 

Pasal 3

 

  1. Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
  2. Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mewakili kepentingan masyarakat.

BAB III

 

HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS

 

Pasal 4

 

  1. Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
  2. mendapatkan tunjangan/intensif;
  3. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa     untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Sinar Kabuju
  4. Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
  5. memberikannasihat kepada Pelaksana Operasional dalam         melaksanakan pengelolaan BUM Desa Sinar Kabuju
  6. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap      penting bagi pengelolaan BUM Desa Sinar Kabuju.; dan
  7. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa Sinar      Kabuju

 

  1. Penasihat berwenang:
  2. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan      yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  3. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan      kinerja BUM Desa Sinar Kabuju

 

Pasal 5

 

(1)   Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:

  1. mendapatkan tunjangan/intensif;
  2. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Sinar Kabuju

(2)   Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:

  1. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa Sinar Kabuju. agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
  2. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
  3. Melakukankerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.

(3)   Pelaksana Operasional berwenang:

  1. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  2. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  3. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

 

Pasal 6

 

(1)   Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:

  1. mendapatkan tunjangan/intensif;
  2. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Sinar Kabuju

(2)  Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(3)   Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk:

  1. a. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
  2. b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.

 

 

BAB  IV

 

MASA BAKTI KEPENGURUSAN

 

Pasal 7

 

(1)   Masa bakti Komisaris  selama masih menjabat kepala desa.

(2)   Masa bakti pelaksana  operasional  selama  3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan.

(3)   Masa bakti pengawas selama  masih jabatan lembanga BPD Dan LPMD

 

 

 

 

 

 

BAB  V

 

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN  PENGURUS

 

Pasal 8

 

(1)   Pelaksana operasional dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris / Penasihatberdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) dalam musyawarah desa/rembug  desa.

(2)   Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:

  1. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
  2. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  3. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
  4. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;

(3)   Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:

  1. meninggal dunia;
  2. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
  3. mengundurkan diri;
  4. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
  5. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

BAB VI

 

PENETAPAN  JENIS USAHA

 

Pasal 9

 

(1)   Jenis usaha BUM Desa Sinar Kabuju meliputi usaha-usaha antara lain :

  1. Pelayanan jasa yang meliputi :
  2. simpan-pinjam
  3. tagihan listrik,
  4. Perdagangan sarana dan hasil pertanian, yang meliputi:
  5. perkebunan,
  6. peternakan,
  7. obat obatan pertanian
  8. agrobisnis dan holticultura);
  9. Tabung Gas LPG
  10. Indutri kecil dan kerajinan rakyat

(2)   Pengembangan usaha BUM DESA dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.

 

BAB VII

SANKSI

 

Pasal 10

 

 

(1)   Bagi pemanfaat usaha BUMDes Sinar Kabuju yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi / hukuman

(2)   sanksi dimaksud adalah

  1. keterlambatan pembayaran angsuran sesuai batas waktu yang ditentukan setiap lewat tanggal 10 dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp.25.000,-;
  2. konsumen peternak yang menjual atau melelang hewan ternaknya tanpa seijin dari pengelola BUMDes Sinar Kabuju wajib mengembalikan permodalan ditambah dengan jasa sebesar 15% per Tahun;
  3. kehilangan atas kelalaian ditanggung oleh nasabah;

 

 

Pasal 11

 

(1)   Keuntungan usaha berasal dari Jasa Pelayanan unit Usaha Bumdes Sinar Kabuju

(2)   Besarnya jasa usaha ditetapkan berdasarkan Musyawarah Umum

  1. Jasa Keuangan sebesar 15% per tahun dengan angsuran pokok selama 11 bulan
  2. Jasa unit usaha Lainnya disesuaikan dengan perkembangan pasar, dengan pertimbangan tidak membebani masyarakat dan konsumen;

 

 

BAB VIII

 

SUMBER PERMODALAN

 

Pasal 12

 

Permodalan, keuangan dan harta benda BUM Desa Naru Barat .dapat berasal dari :

  1. Penyertaan modal desa yang berasal dari APB Desa
  2. Tabungan masyarakat
  3. Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa
  4. Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.
  5. Hasil usaha

Pasal 13

 

(1)   Modal BUM Desa yang berasal dari pemerintah  desa sebagaimana  dimaksud dalampasal 11 huruf a, merupakan kekayaan  desa yang dipisahkan.

(2)   Modal BUM Desa yang berasal dari tabungan masyarakat  sebagaimana dimaksud pasal 11 huruf b merupakan simpanan masyarakat.

(3)   Modal BUM Desa yang berasal dari Pemerintah,  pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf c dapat berupa dana tugas pembantuan.

  

 

BAB IX

 

KEPAILITAN BUM DESA

 

Pasal 14

 

(1)   Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.

(2)   Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.

(3)   Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

 

 

 

 

 

BAB XI

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 15

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUM Desa.

 

Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Sinar Kabuju ditetapkan oleh pengelola BUM Desa Sinar Kabuju yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.

 

 

                                                  Ditetapkan di        : Naru Barat

                                                  Pada tanggal         :

 

 

 

                              Pengelola BUM Desa Sinar Kabuju

 

 

1.     ADI MANDRA, S.Pd

Ketua

…………………

 

2.     TAMKI

Sekretaris

…………………

 

3.    NUR ESA FIDHANARTI

Bendahara

…………………

 

Mengetahui,

 

Kepala Desa Naru Barat

 

 

H. ANWAR H.MUKMIN

Ketua BPD Desa Naru Barat

 

 

                 ABDUL FUAD

    NIAP: 20160801 1968.6.15.1

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SRI MULYATI, SE

Sekretaris Desa

ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST

KASI PEMERINTAHAN

SITIRI

Kabid Urusan Perencanaan Pelaporan

YUYUN ANGGRIANI

Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan

FAIJAH

Kabid Urusan Umam dan Aset

BUNYAMIN

Kaur Pembangunan

SAIFUL

Kepala Dusun

SYAIFUL

Kepala Dusun

ABDULLAH

Kepala Dusun

NASYRUDDIN

Kepala Dusun

H. DAHLAN

Kabid Urusan Keuangan

Jubaisyah, S.Ftr

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Naru Barat

Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.56756910028399
Longitude:118.98137569427492

Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa