Desa Naru Barat

Kec. Sape
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat

Info
Ayo Persiapkan diri dan keluarga anda untuk pendataan SDGs Desa PERCEPATAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERKELANJUTAN -- selengkapnya...

Artikel

PERATURAN KEPALA DESA NO. 2 TENTANG PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BLT -DD NARU BARAT 2024

Administrator

25 Januari 2024

81 Kali dibuka

KEPALA DESA NARU BARAT
KABUPATEN BIMA
PERATURAN KEPALA DESA NARU BARAT
NOMOR : 2 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT
BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NARU BARAT


Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa
Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2024;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
sampai dengan ayat (5) dan Pasal 4 ayat (1) sampai dengan
ayat (4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus
Penggunaan Dana Desa Tahun 2024;
c. bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa adalah kegiatan
pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang
bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat
dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c di atas , perlu menetapkan
Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Keluarga Penerima
Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);

5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023
tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana
Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 963);
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146
Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa,
Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
1052);
7. Peraturan Bupati Bima Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
8. Peraturan Desa Naru Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Daftar Kewenangan Berdasrkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Tahun
2020 Nomor 31 )
9. Peraturan Desa Naru Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Pendapatan Asli Desa (Lembaran Desa Naru Barat Tahun
2021 Nomor 32 );
10. Peraturan Desa Naru Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
2022-2028 (Lembaran Desa Tahun
2020 Nomor 33 )
MEMUTUSKAN
Mengingat : PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENETAPAN
KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI
DESA TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan
1. Desa adalah Desa Naru Barat;
2. Pemerintah Desa Naru Barat adalah Kepala Desa dibantu
Perangkat sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa
Naru Barat;
3. Kepala Desa Naru Barat adalah Pejabat Pemerintah Desa Naru
Barat yang mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan
rumah tangga desa nya dan melaksanakan tugas dari
pemerintah provinsi dan Pemerintah Daerah;
4. Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa
yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan,
Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan masyarakat dan
Penanggulangan bencana, Keadaan darurat dan mendesak;
5. Bantuan Langsung Tunai Desa adalah kegiatan pemberian
bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa
kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui
Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan;
6. Data terpadu kesejahteraan sosial selanjutnya di sebut DTKS;

7. Desil I adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1 –
10% dan merupakan kelompok yang terendah tingkat
kesejahterannya dihitung secara Nasional;
8. Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11
– 20% dan merupakan kelompok yang terendah tingkat
kesejahteraannya dihitung secara Nasional;
9. Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21
– 30% dan merupakan kelompok yang terendah tingkat
kesejahteraannya dihitung secara Nasional.
BAB II
PENGANGGARAN, PEMBAYARAN DAN PENERIMA MANFAAT BLT DESA
Pasal 2
1. Penganggaran Bantuan Langsung Tunai Desa melalui jenis
belanja tak terduga (BTT) di bidang Penanggulangan bencana,
keadaan darurat dan mendesak pada sub bidang keadaan
mendesak maksimal 25% dari pagu Dana Desa Tahun
Anggaran 2024;
2. Penganggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu sebesar
Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan untuk bulan
pertama sampai dengan bulan kedua belas kepada 30 (Tiga
Puluh) per keluarga penerima manfaat;
3. Besaran alokasi belanja kegiatan BLT Desa dalam APBDesa
TA. 2024 sebesar Rp. 108.000.000,- ( seratus Delapan Juta
Rupiah);
4. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat
dilaksanakan setiap bulan mulai bulan januari atau dapat
dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara
sekaligus;
5. Indikator Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung
Tunai Desa antara lain sebagai berikut :
1. Keluarga miskin yang termasuk dalam katagori kemiskinan
ekstrem;
2. Keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga Desil 1
(satu) data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem;
3. Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang
terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu), Desa dapat
menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa
dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua)
sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan
penghapusan kemiskinan ekstem;
6. Dalam hal Desa tidak terdapat keluarga miskin pada desil 1
(satu) sampai dengan desil 4 (empat), Desa dapat menetapkan
calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan
kriteria sebagai berikut :
a. Kehilangan mata pencaharian;
b. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit
menahun/kronis dan/ atau difabel;
c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal
lanjut usia; dan / atau
e. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

f. Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung
Tunai ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau
keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah
Desa .
Pasal 3
Uraian lebih lanjut mengenai Daftar Keluarga Penerima Manfaat
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 (dua) tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa
ini.
BAB III
MEKANISME PENYALURAN
Pasal 4
Penyaluran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat BLT
Desa dilakukan secara tunai /cash.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 5
1. Kepala Desa melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan Peraturan Kepala Desa ini.
2. Pengawasan dan pelaksanaan sebagaiman dimaksud pada
ayat 1 dalam hal kondisi dan kelayakan penerima Bantuan
Langsung Tunai Desa (BLT Desa)
3. Kepala Desa dapat mengajukan kepada BPD untuk
melaksanakan musyawarah desa, apabila ditemukan hal-hal
yang dapat menyebabkan Keluarga Penerima Manfaat
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) tidak sesuai
dengan kriteria/ dana atau Peraturan perundang undangan
yang berlaku.
Pasal 6
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangka

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SRI MULYATI, SE

Sekretaris Desa

ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST

KASI PEMERINTAHAN

SITIRI

Kabid Urusan Perencanaan Pelaporan

YUYUN ANGGRIANI

Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan

FAIJAH

Kabid Urusan Umam dan Aset

BUNYAMIN

Kaur Pembangunan

SAIFUL

Kepala Dusun

SYAIFUL

Kepala Dusun

ABDULLAH

Kepala Dusun

NASYRUDDIN

Kepala Dusun

H. DAHLAN

Kabid Urusan Keuangan

Jubaisyah, S.Ftr

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Naru Barat

Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.56756910028399
Longitude:118.98137569427492

Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa