Kec. Sape
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat
Hari ini | : | 22 |
Kemarin | : | 331 |
Total | : | 117.853 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.14.130.58 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Naru Barat |
Kode Desa | : | 5206062015 |
Kecamatan | : | Sape |
Kode Kecamatan | : | 520606 |
Kabupaten | : | Bima |
Kode Kabupaten | : | 5206 |
Provinsi | : | Nusa Tenggara Barat |
Kode Provinsi | : | 52 |
Kode Pos | : | 84182 |
SRI MULYATI, SE
ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST
SITIRI
YUYUN ANGGRIANI
FAIJAH
BUNYAMIN
SAIFUL
SYAIFUL
ABDULLAH
NASYRUDDIN
H. DAHLAN
Jubaisyah, S.Ftr
Narubarat@gmil.com
Layanan Pengaduan
Jl. Lintas Sape - Bima, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Provinsi Nusa Tenggara Barat
Administrator | 02 Januari 2024 | 111 Kali dibuka
Administrator
02 Januari 2024
111 Kali dibuka
KABUPATEN BIMA
KEPUTUSAN KEPALA DESA NARU BARAT
NOMOR : 1 TAHUN 2024
TENTANG
PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DESA NARU BARAT KECAMATAN SAPE TAHUN ANGGARAN 2024
KEPALA DESA NARU BARAT,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan dalam melaksanakan kekuasaannya tersebut Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kepada perangkat Desa; |
|
|
b. |
bahwa guna kelancaran pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa Naru Barat Kecamatan Sape Tahun 2024, maka perlu menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Naru Barat Kecamatan Sape Tahun 2024; |
|
|
c. |
bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
6. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022; |
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa; |
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024; |
9. |
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang |
10. |
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang |
11. |
Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bima (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 546); |
12. |
Peraturan Desa Naru Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa (Lembaran Desa Naru Barat Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 31). |
13. |
Peraturan Desa Naru Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pungutan dan Pendapatan Desa Naru Barat (Lembaran Desa Naru Barat Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 32). |
14. |
Peraturan Desa Naru Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2022-2028 Desa Naru Barat (Lembaran Desa Naru Barat Tahun 2022 Nomor 53). |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
|
KESATU |
: |
Menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Naru Barat Kecamatan Sape Tahun Anggaran 2024. |
KEDUA |
: |
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Naru Barat Kecamatan Sape Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah sebagai berikut : 1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa selanjutnya disebut PKPKD : Kepala Desa 2. Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa disebut Koordinator PPKD : Sekretaris Desa 3. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa selanjutnya disebut PPKD : Kepala Urusan/Kepala Seksi yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan susunan sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kepala Desa ini 4. Bendahara : Kepala Urusan Keuangan. |
KETIGA |
: |
Tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tersebut diktum KESATU adalah sebagai berikut : |
KEEMPAT |
: |
Segala biaya sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Naru Barat Tahun Anggaran 2024. |
KELIMA |
: |
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Populasi
SRI MULYATI, SE
ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST
SITIRI
YUYUN ANGGRIANI
FAIJAH
BUNYAMIN
SAIFUL
SYAIFUL
ABDULLAH
NASYRUDDIN
H. DAHLAN
Jubaisyah, S.Ftr
Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat
Latitude | : | -8.56756910028399 |
Longitude | : | 118.98137569427492 |
Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat
Jl. Lintas Sape - Bima
Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat 84182
Email Narubarat@gmil.com
Kirim Komentar