Desa Naru Barat

Kec. Sape
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat

Info
Ayo Persiapkan diri dan keluarga anda untuk pendataan SDGs Desa PERCEPATAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERKELANJUTAN -- selengkapnya...

Artikel

SK PPKD DESA NARU BARAT 2024

Administrator

02 Januari 2024

111 Kali dibuka

 

KABUPATEN BIMA

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA NARU BARAT

NOMOR : 1 TAHUN 2024

 

TENTANG

PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

DESA NARU BARAT KECAMATAN SAPE TAHUN ANGGARAN 2024

 

KEPALA DESA NARU BARAT,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan dalam melaksanakan kekuasaannya tersebut Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kepada perangkat Desa;

 

 

b.

bahwa guna kelancaran pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa Naru Barat Kecamatan Sape Tahun 2024, maka perlu menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Naru Barat Kecamatan Sape Tahun 2024;

 

 

c.

bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana   telah   diubah   dengan   Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa

Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

6.

Peraturan    Menteri    Desa,     Pembangunan                     Daerah

Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022;

7.

Peraturan            Menteri            Keuangan                            Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa;

8.

Peraturan Menteri       Keuangan   Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024;

9.

Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;

10.

Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024;

11.

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bima (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 546);

12.

Peraturan Desa Naru Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa (Lembaran  Desa Naru Barat Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 31).

13.

Peraturan Desa Naru Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pungutan dan Pendapatan Desa Naru Barat  (Lembaran  Desa Naru Barat Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 32).

14.

Peraturan Desa Naru Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2022-2028 Desa Naru Barat (Lembaran Desa Naru Barat Tahun 2022 Nomor 53).

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Naru Barat Kecamatan Sape Tahun Anggaran 2024.

KEDUA

:

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Naru Barat Kecamatan Sape Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah sebagai berikut :

1.     Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa selanjutnya disebut PKPKD : Kepala Desa

2.     Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa disebut Koordinator PPKD : Sekretaris Desa

3.     Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa selanjutnya disebut PPKD          : Kepala Urusan/Kepala  Seksi yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan susunan sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kepala Desa ini

4.     Bendahara : Kepala Urusan Keuangan.

KETIGA

:

Tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tersebut diktum KESATU adalah sebagai berikut :

 

  1. PKPKD :
    1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
    2. menetapkan kebijakan   tentang   pengelolaan                       barang milik Desa;
    3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
    4. menetapkan PPKD;
    5. menyetujui DPA, DPPA, dan SPAL;
    6. menyetujui RAK Desa; dan
    7. menyetujui
  2. Koordintor PPKD :
    1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
    2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
    3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
    4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
    5. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
    6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
    7. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
    8. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
    9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB
  3. PPKD :
    1. melakukan tindakan yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    2. melaksanakan anggaran    kegiatan    sesuai                            bidang tugasnya;
    3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB
  4. Kaur Keuangan selaku fungsi kebendaharaan :
    1. menyusun RAK Desa;
    2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/                                  membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB

 

KEEMPAT

:

Segala biaya sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Naru Barat Tahun Anggaran 2024.

KELIMA

:

Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SRI MULYATI, SE

Sekretaris Desa

ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST

KASI PEMERINTAHAN

SITIRI

Kabid Urusan Perencanaan Pelaporan

YUYUN ANGGRIANI

Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan

FAIJAH

Kabid Urusan Umam dan Aset

BUNYAMIN

Kaur Pembangunan

SAIFUL

Kepala Dusun

SYAIFUL

Kepala Dusun

ABDULLAH

Kepala Dusun

NASYRUDDIN

Kepala Dusun

H. DAHLAN

Kabid Urusan Keuangan

Jubaisyah, S.Ftr

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Naru Barat

Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.56756910028399
Longitude:118.98137569427492

Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa