Kec. Sape
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat
Hari ini | : | 66 |
Kemarin | : | 331 |
Total | : | 117.897 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.191.195.2 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Naru Barat |
Kode Desa | : | 5206062015 |
Kecamatan | : | Sape |
Kode Kecamatan | : | 520606 |
Kabupaten | : | Bima |
Kode Kabupaten | : | 5206 |
Provinsi | : | Nusa Tenggara Barat |
Kode Provinsi | : | 52 |
Kode Pos | : | 84182 |
SRI MULYATI, SE
ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST
SITIRI
YUYUN ANGGRIANI
FAIJAH
BUNYAMIN
SAIFUL
SYAIFUL
ABDULLAH
NASYRUDDIN
H. DAHLAN
Jubaisyah, S.Ftr
Narubarat@gmil.com
Layanan Pengaduan
Jl. Lintas Sape - Bima, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Provinsi Nusa Tenggara Barat
Administrator | 11 Oktober 2023 | 57 Kali dibuka
Administrator
11 Oktober 2023
57 Kali dibuka
KEPALA DESA NARU BARAT
KABUPATEN BIMA
PERATURAN DESA NARU BARAT
NOMOR : 4 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP-Desa)
NARU BARAT KECAMATAN SAPE
KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NARU BARAT,
Menimbang | : | a. bahwa guna menyesuaikan dengan perkembangan atau keadaan dalam tahun berjalan antara lain berupa perubahan pendapatan, |
belanja dan prioritas kegiatan pembangunan desa, Rencana Kerja
Pemerintah Desa Tahun 2023 perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu
menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4258);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6623),
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1203);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1262);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penetapan Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
201/PMK.07/2022 tentang Pengeloaan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2021 – 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2021
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor …);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Nomor 79);
16. Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kewenangan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten
Bima (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 546);
17. Peraturan Bupati Bima Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten
Bima Tahun 2020 Nomor 579);
18. Peraturan Bupati Bima Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita
Daerah Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 588);
19. Peraturan Desa Naru Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Daftar
Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa
(Lembaran Desa Naru Barat Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor
31).
20. Peraturan Desa Naru Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pungutan
dan Pendapatan Desa Naru Barat (Lembaran Desa Naru Barat
Kabupaten Bima Tahun 2020 Nomor 32).
21. Peraturan Desa Naru Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Naru Barat
(Lembaran Desa Naru Barat Tahun 2022 Nomor 53).
22. Peraturan Desa Naru Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Naru Barat Kecamatan Sape
(Lembaran Desa Naru Barat Tahun 2023 Nomor 56).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NARU BARAT
dan
KEPALA DESA NARU BARAT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA
PEMERINTAH DESA (RKP-DESA) DESA NARU BARAT
KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 1
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Naru Barat
Tahun 2023 merupakan dokumen perubahan perencanaan pembangunan
Desa Naru Barat dan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Naru Barat Tahun Anggaran
2023.
Pasal 2
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Naru Barat
Tahun 2023 beserta matriknya adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Desa ini.
Pasal 3
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Naru
Barat.
Ditetapkan di : Desa Naru Barat
Pada tanggal : 11 Oktober 2023
KEPALA DESA
SRI MULYATI, SE
Diundangkan di : Desa Naru Barat
Pada tanggal : 11 Oktober 2023
SEKRETARIS DESA,
ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST
LEMBARAN DESA NARU BARAT TAHUN 2023 NOMOR 67
Populasi
SRI MULYATI, SE
ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST
SITIRI
YUYUN ANGGRIANI
FAIJAH
BUNYAMIN
SAIFUL
SYAIFUL
ABDULLAH
NASYRUDDIN
H. DAHLAN
Jubaisyah, S.Ftr
Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat
Latitude | : | -8.56756910028399 |
Longitude | : | 118.98137569427492 |
Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat
Jl. Lintas Sape - Bima
Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat 84182
Email Narubarat@gmil.com
Kirim Komentar