Desa Naru Barat

Kec. Sape
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat

Info
Ayo Persiapkan diri dan keluarga anda untuk pendataan SDGs Desa PERCEPATAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERKELANJUTAN -- selengkapnya...

Artikel

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RPJM DESA PERIODE 2022-2028

Administrator

20 September 2022

208 Kali dibuka

Sape Bima NTB.Media narubarat.desa.id Selasa 20 September 2022 Menindaklanjuti Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 414.3/1146/06.15/2022 Lampiran : - Perihal Penyusunan RPJM Desa Periode 2022-2028 maka pada hari ini Red, Kepala Desa Naru Barat Sri Mulyati, SE membentuk Tim Penyusun RPJM Desa Naru Barat Periode 2022-2028.

dalam sambutannya Ibu Kades SRI MULYATI, SE berharap kepada Tim Penyusun RPJM Desa yang dibentuk hari ini dapat berkerja keras karena sesuai dengan amanat Permendagri 114 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Desa dan Permendesa 21 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Desa Pasal 22 ayat 3 RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa, karena mengingat sekarang saya sudah satu bulan lebih dilantik menjadi Kepala Desa Naru Barat oleh sebab itu sekali lagi saya berharap kepada Tim Penyusun RPJM Desa dapat bekerja keras.

selain itu juga Ibu Kades SRI MULYATI, SE berharap kepada Forum dapat menyepakati bahwa TIM RPJM Desa ini sekaligus menjadi TIM RKPDesa karena mengingat limit waktunya sangat terbatas.

pada kesempatan sambutan kedua Ketua BPD Desa Naru Barat Bapak Salahudin, S.Pd berharap kepada Pemerintah Desa agar selalu bersinergis dengan BPD karena BPD merupakan Mitra dari pada Pemerintah Desa, selain itu juga berharap kepada TIM yang dibentuk agar melakukan langkah-langkah terbaik sehingga RPJM Desa Periode 2022-2028 dapat disusun tepat waktu.

hadir juga pada kesempatan itu Pendaping Kecamatan Subhan, S.PdI dan memberikan sambutan bahwa RPJM Desa wajib disusun bagi Kepala Desa yang baru dilantik karena dokumen tersebut merupakan acuan Kepala Desa dalam menjalankan Pemerintahannya selama Periode 2022-2028.

pada kesepatan itu juga hadir dari Pihak Kecamatan yang diwakilkan oleh Bapak Muhammad Yamin, S.Sos sekaligus memberikan sambutan bahwa Kepala Desa yang baru dilantik wajib menyusun Dokumen RPJM Desa paling lama 3 bulan setelah dilantik, adapun jumlah Tim tergantung dari APDesa bisa 7, 9 dan 11 serta harus ganjil, juga didalamnya harus ada keterwalikan Perempuan minimal 30 %, selain itu juga dokumen RPJM Desa ini harus memuat Visi-Misi Kepala Desa, arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; dan rencana program dan/atau kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa. selain itu juga harus melakukan Musyawarah dengan masyaraka dalam rangka penggalian gagasan Dusun/Kelompok sesuai Permendes 21 Tahun 2020 Pasal 23 ayat 3 Usulan progam dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dirumuskan secara partisipatif dan inklusif dengan melibatkan semua warga Desa melalui kelompok diskusi terpumpun dan/atau rembuk warga di tingkat kelompok masyarakat, rukun tetangga/rukun warga, dusun dan Desa. serta berharap Kepada Desa-desa agar mempersiapkan admistrasinya terkait dengan kehadiran BPK dalam rangka memerikasa BLT 2021 dan 2022.

Adapun Susunan Tim Penyusun RPJM Desa Periode 2022-2028

1.  Sri Mulyati, SE (selaku Pembina)

2.  Iskandar Julkarnain HR, ST (Ketua)

3.  Fakhrunas, A.Md (Sekretaris)

4.  Agus Salim, S.Pd.M.Pd (Anggota)

5.  Jubaisyah, S.Ftr (Anggota)

6.  Marsinah Alexander (Anggota)

7. Amirullah, S.Ag (Anggota)

8. Rodiman (Anggota)

9. Sitiri (Anggota)

Acara Pembentukan Tim RPJM Desa dan RKPDesa hari ini berjalan dengan lancar dan sukses yang di tutup dengan acara Do,a (Iskandar Jul)

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SRI MULYATI, SE

Sekretaris Desa

ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST

KASI PEMERINTAHAN

SITIRI

Kabid Urusan Perencanaan Pelaporan

YUYUN ANGGRIANI

Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan

FAIJAH

Kabid Urusan Umam dan Aset

BUNYAMIN

Kaur Pembangunan

SAIFUL

Kepala Dusun

SYAIFUL

Kepala Dusun

ABDULLAH

Kepala Dusun

NASYRUDDIN

Kepala Dusun

H. DAHLAN

Kabid Urusan Keuangan

Jubaisyah, S.Ftr

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Naru Barat

Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.56756910028399
Longitude:118.98137569427492

Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa