Desa Naru Barat

Kec. Sape
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat

Info
Ayo Persiapkan diri dan keluarga anda untuk pendataan SDGs Desa PERCEPATAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERKELANJUTAN -- selengkapnya...

Artikel

SDGs Desa Nomor 15 : Ekosistem Daratan

Administrator

31 Oktober 2022

192 Kali dibuka

15. Ekosistem Daratan

Melindungi, Merestorasi dan Meningkatkan Pemanfaatan Berkelanjutan Ekosistem Daratan, Mengelola Hutan Secara Lestari, Menghentikan Penggurunan, Memulihkan Degradasi lahan, serta Menghentikan Kehilangan Keanekaragaman Hayati

Kehidupan manusia bergantung pada tanah sama seperti kita bergantung pada laut untuk bahan makanan dan mata pencaharian. Tumbuhan menyediakan 80 persen bahan makanan untuk manusia, dan kita bergantung pada pertanian sebagai sumber penting perekonomian dan alat pembangunan. Hutan meliputi 30 persen permukaan bumi, dan merupakan habitat bagi jutaan spesies serta menjadi sumber air dan udara bersih, dan juga sangat penting untuk melawan perubahan iklim.

Belum pernah kita melihat penurunan kualitas tanah seperti saat ini, dan hilangnya tanah yang bisa ditanami mencapai 30 hingga 35 kali jumlah rata-rata dalam sejarah. Kemarau panjang dan perubahan lahan menjadi gurun juga meningkat tiap tahun, mencapai 12 juta hektar dan memengaruhi komunitas miskin di seluruh dunia. Dari 8.300 hewan yang diketahui, 8 persen telah punah dan 22 persen berada di ambang kepunahan.

SDG berusaha melindungi dan memperbaiki penggunaan ekosistem darat seperti hutan, rawa, lahan dan gunung pada 2020.  Mempromosikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan menghentikan penebangan hutan juga sangat penting untuk menghentikan dampak perubahan iklim. Harus segera dilakukan tindakan untuk mengurangi hilangnya habitat alami dan keanekaragaman hayati yang merupakan bagian dari warisan kita bersama.

Melindungi hutan dan ekosistem lainnya adalah satu dari 17 Tujuan Global yang tersusun dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030. Dan pendekatan terpadu sangat penting demi kemajuan di seluruh tujuan.

15.1 Pada tahun 2020, menjamin pelestarian, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem daratan dan perairan darat serta jasa lingkungannya, khususnya ekosistem hutan, lahan basah, pegunungan dan lahan kering, sejalan dengan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional.

15.2 Pada tahun 2020, meningkatkan pelaksanaan pengelolaan semua jenis hutan secara berkelanjutan, menghentikan deforestasi, merestorasi hutan yang terdegradasi dan meningkatkan secara signifikan forestasi dan reforestasi secara global.

15.3 Pada tahun 2020, menghentikan penggurunan, memulihkan lahan dan tanah kritis, termasuk lahan yang terkena penggurunan, kekeringan dan banjir, dan berusaha mencapai dunia yang bebas dari lahan terdegradasi.

15.4 Pada tahun 2030, menjamin pelestarian ekosistem pegunungan, termasuk keanekaragaman hayatinya, untuk meningkatkan kapasitasnya memberikan manfaat yang sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan.

15.5 Melakukan tindakan cepat dan signifikan untuk mengurangi degradasi habitat alami, menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati, dan, pada tahun 2020, melindungi dan mencegah lenyapnya spesies yang terancam punah.

15.6 Meningkatkan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetik, dan meningkatkan akses yang tepat terhadap sumber daya tersebut, sesuai kesepakatan internasional.

15.7 Melakukan tindakan cepat untuk mengakhiri perburuan dan perdagangan jenis flora dan fauna yang dilindungi serta mengatasi permintaan dan pasokan produk hidupan liar secara ilegal.

15.8 Pada tahun 2020, memperkenalkan langkah-langkah untuk mencegah masuknya dan secara signifikan mengurangi dampak dari jenis asing invasif pada ekosistem darat dan air, serta mengendalikan atau memberantas jenis asing invasif prioritas.

15.9 Pada tahun 2020, mengitegrasikan nilai-nilai ekosistem dan keanekaragaman hayati kedalam perencanaan nasional dan daerah, proses pembangunan, strategi dan penganggaran pengurangan kemiskinan.

15.a Memobilisasi dan meningkatkan sumber daya keuangan secara signifikan dari semua sumber untuk melestarikan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati dan ekosistem secara berkelanjutan.

15.b Memobilisasi sumber daya penting dari semua sumber dan pada semua tingkatan untuk membiayai pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan memberikan insentif yang memadai bagi negara berkembang untuk memajukan pengelolaannya, termasuk untuk pelestarian dan reforestasi.

15.c Meningkatkan dukungan global dalam upaya memerangi perburuan dan perdagangan jenis yang dilindungi, termasuk dengan meningkatkan kapasitas masyarakat lokal mengejar peluang mata pencaharian yang berkelanjutan.

sumber : https://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-15/

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SRI MULYATI, SE

Sekretaris Desa

ISKANDAR JULKARNAIN HR, ST

KASI PEMERINTAHAN

SITIRI

Kabid Urusan Perencanaan Pelaporan

YUYUN ANGGRIANI

Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan

FAIJAH

Kabid Urusan Umam dan Aset

BUNYAMIN

Kaur Pembangunan

SAIFUL

Kepala Dusun

SYAIFUL

Kepala Dusun

ABDULLAH

Kepala Dusun

NASYRUDDIN

Kepala Dusun

H. DAHLAN

Kabid Urusan Keuangan

Jubaisyah, S.Ftr

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Naru Barat

Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.56756910028399
Longitude:118.98137569427492

Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa